Rabu, 12 februari 2020 diadakan rapat penyampaian SPPT PBB yang dilaksanakan oleh Para Dukuh, Lurah, Carik dan Jagabaya Kalurahan Banjarsari. Rapat dilaksanakan di Balai Kalurahan Banjarsari pukul 09.00 wib.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang itu sendiri adalah Surat Keputusan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terkait pajak terutang dalam satu Tahun Pajak. Fungsi dan pengertian surat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu sebagai dokumen yang menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dilunasi Wajib Pajak pada waktu yang telah ditentukan.
Tujuan penyampaian sppt pbb ini agar para dukuh dapat menyampaikan kepada warganya untuk membayar pajak sesuai ketentuan jumlah dan tepat waktu. Pengenaan pajak dilakukan dengan penerbitan surat pajak atas nama pemilik yang dikalangan rakyat dikenal dengan sebutan petuk pajak, pipil, girik yang fungsinya sebagai surat pengenaan dan tanda pembayaran pajak. Karena pajak dikenakan pada yang memiliki tanah, surat pengenaan dan pembayaran pajak dikalangan rakyat dianggap dan diperlukan sebagai tanda bukti kepemilikan tanah yang bersangkutan. Pengenaan dan penerimaan pembayaran pajak oleh pemerintah pun oleh rakyat diartikan sebagai pengakuan hak pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan oleh Pemerintah.