Kalurahan Banjarsari
Kapanewon Samigaluh Kabupaten Kulon Progo D.I. Yogyakarta
Dampak dari Peristiwa Kemerdekaan Negara Indonesia pada tahun 1945 terhadap penjajahan membawa perubahan signifikan dalam kebijakan pemerintahan dan tata pemerintahan Nagari Ngayogyakarta Hadiningrat. Salah satu aspek yang terpengaruh adalah kebijakan mengenai penyederhanaan atau penggabungan kalurahan-kalurahan, yang dinyatakan dalam Titah/Amanat Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Pentingnya penyederhanaan pemerintahan setelah masa penjajahan tercermin jelas dalam maklumat nomor 5 Tahun 1948 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta. Pasal 1, poin d dalam maklumat tersebut dengan tegas menguraikan transformasi Kabupaten Kulon Progo dari memiliki 118 kalurahan menjadi hanya 47 kalurahan. Proses penggabungan ini bukan hanya transformasi administratif semata, tetapi juga mencerminkan semangat pemulihan dan pengorganisasian yang lebih efektif dalam mengelola wilayah.
Selain perubahan besar dalam jumlah kalurahan, ada sejarah lain yang turut menghiasi wilayah ini wilayah Ngori/Dawetan dianggap memiliki makna khusus karena peristiwa Rawuhan Sri Sultan Hamengku Buwono IX. Rawuhan ini terjadi di daerah tapal batas wilayah Ngayogyakarta Hadiningrat yang berbatasan dengan Kedu. Peristiwa ini, diyakini terjadi sekitar tahun 1946, merujuk pada periode setelah Indonesia meraih kemerdekaannya dari penjajahan Belanda. Hal ini menggambarkan kedalaman sejarah dan keragaman peristiwa yang membentuk latar belakang kalurahan Banjarsari, menciptakan kaya akan warisan budaya dan sejarah yang berdampak pada identitas komunitas lokal hingga saat ini.
Kembali pada sejarah penggabungan kalurahan-kalurahan, sebagaimana;
Maklumat Nomor: 5 Tahun 1948, pada pasal 2 berbunyi; “Kalurahan2 dan nama-namanya baru dimuat dalam daftar yang sertakatan pada maklumat ini. Sebagaimana terbaca dalam lampiran pada Kabupaten Kulon Progo, nomor urut 7 Kapanewon Samigaluh, Bandjarsari dengan nomor urut kaluranan 38 dengan penggabungan 2 (dua) kalurahan Balong nomor urut 91 dan Djumblangan Nomor urut 93. Jadi jelaslah bahwa kalurahan Banjarsari adalah gabungan dari kalurahan Balong dan Kalurahan Djumblangan.”
Maklumat Nomor: 5 Tahun 1948, Pasal 3 berbunyi ;
“Maklumat ini mulai berlaku sedjak selesainya pemilihan anggota pamong kelurahan dalam kelurahan masing2. Mulai hari itu maka peraturan lama juga. Mengenai penetapan daerah kalurahan dan nama-namanya tidak berlaku lagi. Maklumat ini ditetapkan di Jogjakarta, 14 April 1948.”
‘Berdasar bunyi kedua pasal di atas, meyakini bahwa proses penggabungan antara Kalurahan Balong dan Djumblangan menjadi Kalurahan Baru dengan nama Banjarsari telah seselai sebelum tahun 1948 atau ketika Maklumat Nomor : 5 Tahun 1948 ditetapkan / dikeluarkan.
Pertimbangan mengenai cara untuk menetapkan tanggal hari jadi dapat dijelaskan melalui beberapa pendekatan yang berbeda. Pertama, salah satu pendekatan yang umum digunakan adalah melalui ditemukannya bukti atau barang bersejarah, seperti tulisan kuno atau artefak penting, yang menjadi dasar penetapan tanggal tersebut. Kedua, penentuan hari jadi juga dapat didasarkan pada peristiwa besar atau momen terpenting dalam sejarah suatu entitas, yang diyakini memiliki makna mendalam dan dijadikan acuan. Ketiga, seringkali bukti-bukti yuridis atau produk hukum, seperti keputusan resmi atau peraturan pemerintah, digunakan sebagai landasan dalam menetapkan tanggal hari jadi.
Sebagai contoh, dalam konteks Kalurahan Banjarsari, proses penentuan hari jadi melibatkan pengumpulan informasi dari perjalanan sejarah wilayah tersebut. Hal ini mencakup penuturan dari tokoh-tokoh berpengaruh, serta mantan lurah dan pamong setelah tahun 1945 atau sejak masa penggabungan. Tahun 1947 dianggap sebagai tahun yang signifikan, di mana Kalurahan Banjarsari terbentuk melalui penggabungan antara Kalurahan Balong dan Djumblangan.
Nama-nama Lurah Kalurahan Banjarsari sejak berdirinya: