Pemerintah Desa yang merupakan bagian dari Pemerintah diwajibkan menyediakan informasi publik. Informasi yang dimaksud adalah keterangan, pernyataan, gagasan dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna dan pesan baik data, fakta maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun non elektronik.Â
Standar layanan informasi yang dilakukan Pemerintah Desa melalui pengumuman informasi publik dan penyediaan informasi publik berdasarkan permohonan. Hal ini sesuai sosialisasi standar layanan informasi publik desa dari Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo.
Â