POSYANDU 6 SPM - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu, maka Posyandu secara resmi bertransformasi menjadi Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan. Cakupan layanannya meliputi 6 Bidang SPM yaitu:
- Kesehatan → imunisasi, gizi, tumbuh kembang, pencegahan stunting.
- Pendidikan → PAUD, literasi, pendataan anak putus sekolah.
- Sosial → bantuan sosial, pemberdayaan kelompok rentan.
- Perumahan Rakyat → rumah layak huni, lingkungan sehat.
- Pekerjaan Umum → sanitasi, air bersih, infrastruktur sederhana.
- Trantibumlinmas → keamanan lingkungan, pos kamling, koordinasi dengan aparat
Oleh karena itu di tingkat Kalurahan dibentuk Tim Pembina Posyandu untuk menjalankan fungsi Posyandu 6 SPM. Dasar pembentukan di Kalurahan Banjarsari dengan Peraturan Kalurahan Banjarsari Nomor 4 Tahun 2021 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan dan Keputusan Lurah Banjarsari Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu Kalurahan Banjarsari Tahun 2025-2030. Ketua TP Posyandu Kalurahan Banjarsari adalah Ibu Titin Purwati, S.Pd, untuk menjalankan tugasnya dibantu unsur pengurus lainnya. Wilayah kerjanya terdiri dari 14 Posyansdu di 14 Padukuhan. Pelayanan di Posyandu dilaksanakan setiap bulan sekali di masing-masing Pos dengan jadwal pelaksanaan antara tanggal 1 sampai dengan tanggal 14.