Banjasari – Hari Jumat, 14 Februari 2025 di Balai Kalurahan Banjarsari dilaksanakan Musyawarah Kalurahan mengenai Perubahan RPJM Kalurahan, Perubahan RKP Kalurahan, Penyertaan Modal dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal). Kegiatan ini sebagai tindak lanjut terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan. Musyawarah ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kalurahan, Anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPKal), Pendamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Direktur BUMDes dan perwakilan masyarakat. Musyawarah dibuka dan dipimpin oleh Bapak Wagiran selaku ketua BPKal.
Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pembahasan mengenai peraturan dari pusat yang mengarahkan pemerintah kalurahan untuk melakukan efisiensi anggaran untuk program ketahanan pangan sebesar minimal 20Úri Dana desa. Hasil efisiensi anggaran kemudian ditunjukkan untuk Penyertaan Modal ke BUMDes. Musyawarah kemudian dilanjutkan dengan pemaparan jumlah anggaran oleh Carik secara mendetail.
Setelah pemaparan jumlah anggaran, musyawarah kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai persetujuan masyarakat untuk penggunaan anggaran kegiatan ketahanan pangan pada Penyertaan Modal di BUMDes. Berbagai masukan ditampung dan kemudian menghasilkan kesepakatan untuk melakukan Penyertaan Modal di BUMDes dengan catatan BUMDes membentuk unit usaha baru. Jenis usaha baru tersebut akan dimusyawarahkan lebih lanjut.
Setelah diskusi selesai, musyawarah kemudian ditutup oleh Ketua BPKal.